Minggu, 31 Oktober 2010

Tugas Pengantar Bisnis ( minggu k-3 ) { TIWI ANGGRAENI }

1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : - CV, PT, Yayasan, Koperasi, Asuransi, Leasing, Peseroan terbatas Negara !
2. Sebut dan jelaskan tentang lembaga keuangan di indonesia !
3. Apa yang dimaksud Merger, Kartel, Joint Ventura !

Jawab.

1. - CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
contohnya :  CV. JAYA SENTRA, CV. ANGGA, CV. BOXINDAH GALA SEJATI, CV. FASTENING BETON INDONESIA, CV. ASTRO
   - PT adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya
contohnya : PT.Cipta Media, PT.Tenang Jaya Sejahtera, PT.Media Prima, PT.Sumber Setia Abadi, PT.GMI.
   - Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
contohnya :  yayasan panti jompo, pendidikan, pesantren, budaya, yatim piatu.
   - Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
contohnya : koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi konsumsi, koperasi unit desa, koperasi sekolah.
  - Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu
contonya : asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi peluang kerja, asuransi perusahaan, asuransi jiwa.
 - Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria.
contohnya : simpan pinjam, dealer, finansial.
 - Perseroan terbatas negara adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
contohnya : PLN, Telkom, PAM, 

2. Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (finacial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi
contohnya : Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

3. - Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
   - Katel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
   - Joint Ventura adalah suatu unit terpisah yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar