Rabu, 30 Oktober 2013

ETIKA DALAM AUDITING

Nama : Gusty Randa
NPM  : 23210058
Kelas  : 4eb20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi # (tugas6)

I. Kepercayaan Publik
Etika sangan dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya dan moral seseorang.
Auditing adalah proses pengumupulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang komnpeten dan independen. jadi setiap auditor harus memiliki sifat independent yang artinya bebas terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek  yang diauditnya tidak mudah dipengaruhi oleh pihak lain.

II. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

III. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor memiliki 4 tanggung jawab, yakni :

  1. Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ( Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit mendapatkan keyakinan )
  2. Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan kecurangan ( Seorang auditor berkewajiban untuk melakukan pelaporan apabila menemukan bahwa ternyata laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP )
  3. Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh klien ( tindakan melanggar hukum yang mungkin dapat ditemukan oleh seorang auditor meliputi pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum )
  4. Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum ( Profesi auditor pada dasarnya memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan )
IV. Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri  dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.

V. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Indepedensi Akuntan Publik

Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Refrensi :

OPINI 
Auditing adalah proses pengumupulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang komnpeten dan independen. jadi setiap auditor harus memiliki sifat independent yang artinya bebas terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek  yang diauditnya tidak mudah dipengaruhi oleh pihak lain.

Selasa, 22 Oktober 2013

KODE ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama : Gusty Randa
NPM : 23210058
Kelas : 4eb20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi # (tugas5)

I. Kode Etika Profesi Akuntansi
   Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik profesi akuntan di indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik pusat maupun daerah.
Tujuan Profesi Akuntan Indonesia adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.

II. Prinsip.prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI

1. Prinsip Etika IFAC 
  • Integritas : Seorang akuntan yang harus bersikap tegas dan jujur dalam hubungan bisnis.
  • Objektivitas : Seorang akuntan profesional tidak boleh membiarkan terjadinya konflik kepentingan.
  • Kompetensi Profesional dan Kehati-hatian
  • Kerahasiaan : Seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesioanal.
  • Perilaku Profesional : Seorang akuntan harus patuh pada Hukum.
2. Prinsip Etika AICPA 
  • Tanggung Jawab : Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional.
  • Kepentingan Publik : Anggota menerima kewajiban mereka untuk melayani kepentingan publik.
  • Integritas : untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik.
  • Objektivitas dan Indenpendensi : Seorang anggota harus memelihara objektivitas.
  • Kehati-hatian : Seorang anggota harus mengikuti standar-standar etika.
  • Ruang Lingkup dan Jasa : Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip kode perilaku profesional.
3. Prinsip IAI 
  • Tanggung Jawab
  • Kepentigan Publik 
  • Integritas
  • Obyektivitas
  • Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
  • Kerahasiaan
  • Perilaku Profesional
  • Standar Teknis
 III. Aturan dan Interprestasi Etika
   Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Refrensi :

Opini 
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri

Rabu, 16 Oktober 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Nama : Gusty Randa
NPM : 23210058
Kelas : 4eb20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi # (tugas 4)

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Timbul dan berkembang profesi akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan dinegara tersebut.Profesi akuntan publik menghasilkan 3 macam jasa bagi masyarakat, yaitu :
  • Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningakatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  • Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan kompeten tentang apakah sersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah dihasilkan.
  • Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.


I.                  Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atetasi maupun nonastetasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetappkan.
Kewajiban akuntan yang profesional memiliki 3 kewajiban, yaitu :
  • Kompetensi
  • Objektif
  • Mengutamakan Integritas

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Berikut peran akuntan :
  • Akuntan Publik ( Public Accountants )
  • Akuntan Intern (Internal Accountants)
  • Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
  • Akuntan Pendidik


II.                Ekspektasi Publik
Pada umumnya masyarakat mengatakan akuntan sebagai orang yang profesionalkhusunya dibidang akuntansi. Akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan harus mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan pekerjaan yang telah diberikan. Seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP (Kantor Akuntan Pajak), dalam sebuah organisasi tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawab terhapad atasan, akuntan profesiaonal publik mengekspetasikan untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektifitas, serta pentingnya hak dan kewajiban perusahaan.

III.               Niali-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
 Ada 5 point dalam nilai-nilai etika vs Teknik Akuntansi :
  1. Intergritas : Setiap tindakan fan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparasi, kejujuran dan konsisten.
  2. Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  3. Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  4. Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksia dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

IV.              Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihakterhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jenis bagi masyartakat :
1.       Jasa Assurance
2.       Jasa Atestasi

3.       Jasa Nonassurance.




Refrensi :

Kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Hennyolgarebkka.wordpress.com/2012/10/24/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntan/
http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-akuntansi.html

Kamis, 10 Oktober 2013

Ethical Governance

Nama : Gusty Randa
NPM : 23210058
Kelas : 4eb20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi # (tugas 3)

Ethical Governance

I. Governance System
adalah Sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahnnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem dibedakan menjadi 6 macam, yaitu:

  1. Sistem Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
  2. Sistem Parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
  3. Semipresidensial merupakan sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan : presidensial dan parlementer.
  4. Komunis merupakan sebuah ideologi
  5. Demokrasi Liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
  6. Liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
II. Budaya Etika
Budaya adalah adat istiadat atau perilaku sehari-hari manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Etika adalah tata krama atau pengaturan prilaku terkait dengan ahlak, hak dan kewajiban.
jadi, Budaya Etika adalah Sikap Manusia terhadap lingkungannya dapat dilihat dari tata krama, ahlak dan kewajibannya.

III. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi hati nurani dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan.

IV. Kode Perilaku Korporasi (corporate code of conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conductmerupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.


V. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Pengaruh etika terhadap budaya :
  1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
  2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

Refrensi :

Jumat, 04 Oktober 2013

Perilaku Etika Dalam Bisnis

Nama : Gusty Randa
NPM : 23210058
Kelas : 4eb20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi # ( tugas 2)

Perilaku Etika Dalam Bisnis

Etika Bisnis Merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan untuk membangun hubungan adil dalam suatu kegiatan bisnis.

I. Lingkungan Bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Dalam lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu perspektif mikro, bisnis harus percaya untuk dalam suatu berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.

II. Kesaling Ketergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
Kesaling ketergantungan bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerjasama dan bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. dalam sebuah gotong-royong atau berkerjasama tidak akan tercipta apabila manusia terlalu percaya pada keunggulan diri banding yang lain, entah dari segi ras, agama, suku, ekonomi, dsb. Alam telah banyak mengajarkan kebijaksanaan tentang betapa hubungan yang harmonis dan kesalingketergantungan itu adalah amat penting
Contoh : diabad yang lalu, orang-orang eropa berasal dari belanda, inggris, spanyol, dan portugis mengunjungi asia termasuk negeri ini muasalnya bertujuan untuk berdagang dengan penduduk setempat. Mereka melakukan kerja sama bisnis dengan penduduk lokal dan beberapa elit pengusaha. Pada mulanya mereka menikmati peran sebagai partnerbisnis, lambat laun peran ini dianggap tidak lagi menarik. Mereka pun berubah menjadi majikan, dan kelak menjajah dan memperbudak bangsa ini hingga ratusan tahun untuk mempertahankan posisi itu dan menciptakan ketergantungan penduduk lokal kepada mereka. Rupanya peran yang belakangan lebih menarik dan lebih menantang.
Perbudakan adalah sesuatu yang tidak alami, menyalahi takdir sebagai manusia. Setiap manusia berhak atas kebebasan. Namun pola perbudakan semacam itu kiranya tidak lekang oleh zaman,. meski bentuknya diubah sedikit supaya lebih beradab. Perbudakan dewasa ini lebih modern, kendati tetap ditempuh dengan cara-cara yang zalim.
Apalagi di Indonesia yang masyarakatnya kebanyakan beragama bukan karena kesadaran melainkan telah ditentukan orangtua sejak lahir, maka agama lagi-lagi merupakan alat yang nyaris selalu laris untuk memuluskan tujuan-tujuan tersebut. Lembaga keagamaan dan negara berkonspirasi untuk memperbudak jiwa manusia.

III. Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan yang secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral itu mampu mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional, jadi untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan transparasan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain.

IV. Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut ada 5 Macam Perkembangan Dalam Etika Bisnis, yaitu :
1. Situasi Dahulu 
    Pada Awal sejarah filsafat, plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga yang harus diatur.
2. Masa Peralihan
    Ditandai pembentrokan tearhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (diibu kota perancis). hal ini memberikan perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
    Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-malasah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis AS.
4. Etika Bisnis meluas ke Eropa : Tahun 1980-an
    Di eropa barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian.
5. Etika Bisnis Menjadi Fenomenal Global: Tahun 1990-an
    tidak terbatas lagi pada dunia barat dan etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh dunia.

V. Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.
Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko.

Refrensi :

OPINI
Mengenai pendapat saya mengenai tulisan yang dibuat tentang Perilaku Etika Dalam Bisnis yaitu, jadi pada dasarnya etika berbisnis itu sangat diperlukan berkaitan dengan individu, perusahaan juga masyarakat. untuk membangun suatu norma yang baik dan menjaga etika dalam menjalankan bisnisnya agar tidak terjadi kesalahan kepada pada masyarakat lain.