Rabu, 30 Oktober 2013

ETIKA DALAM AUDITING

Nama : Gusty Randa
NPM  : 23210058
Kelas  : 4eb20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi # (tugas6)

I. Kepercayaan Publik
Etika sangan dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya dan moral seseorang.
Auditing adalah proses pengumupulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang komnpeten dan independen. jadi setiap auditor harus memiliki sifat independent yang artinya bebas terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek  yang diauditnya tidak mudah dipengaruhi oleh pihak lain.

II. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

III. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor memiliki 4 tanggung jawab, yakni :

  1. Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ( Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit mendapatkan keyakinan )
  2. Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan kecurangan ( Seorang auditor berkewajiban untuk melakukan pelaporan apabila menemukan bahwa ternyata laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP )
  3. Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh klien ( tindakan melanggar hukum yang mungkin dapat ditemukan oleh seorang auditor meliputi pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum )
  4. Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum ( Profesi auditor pada dasarnya memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan )
IV. Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri  dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.

V. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Indepedensi Akuntan Publik

Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Refrensi :

OPINI 
Auditing adalah proses pengumupulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang komnpeten dan independen. jadi setiap auditor harus memiliki sifat independent yang artinya bebas terikat. Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek  yang diauditnya tidak mudah dipengaruhi oleh pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar