Selasa, 22 Oktober 2013

KODE ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama : Gusty Randa
NPM : 23210058
Kelas : 4eb20
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi # (tugas5)

I. Kode Etika Profesi Akuntansi
   Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik profesi akuntan di indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik pusat maupun daerah.
Tujuan Profesi Akuntan Indonesia adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.

II. Prinsip.prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI

1. Prinsip Etika IFAC 
  • Integritas : Seorang akuntan yang harus bersikap tegas dan jujur dalam hubungan bisnis.
  • Objektivitas : Seorang akuntan profesional tidak boleh membiarkan terjadinya konflik kepentingan.
  • Kompetensi Profesional dan Kehati-hatian
  • Kerahasiaan : Seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesioanal.
  • Perilaku Profesional : Seorang akuntan harus patuh pada Hukum.
2. Prinsip Etika AICPA 
  • Tanggung Jawab : Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional.
  • Kepentingan Publik : Anggota menerima kewajiban mereka untuk melayani kepentingan publik.
  • Integritas : untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik.
  • Objektivitas dan Indenpendensi : Seorang anggota harus memelihara objektivitas.
  • Kehati-hatian : Seorang anggota harus mengikuti standar-standar etika.
  • Ruang Lingkup dan Jasa : Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip kode perilaku profesional.
3. Prinsip IAI 
  • Tanggung Jawab
  • Kepentigan Publik 
  • Integritas
  • Obyektivitas
  • Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
  • Kerahasiaan
  • Perilaku Profesional
  • Standar Teknis
 III. Aturan dan Interprestasi Etika
   Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Refrensi :

Opini 
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar