Kamis, 26 September 2013

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Nama           : Gusty Randa
NPM             : 23210058
Kelas           : 4eb20
Mata Kuliah  : Etika Profesi Akuntansi # (tugas1)

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama .
Koperasi melandaskan kegiatan yang berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Konsep koperasi terdiri atas 3 macam, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat adalah konsep organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela oleh masyarakat yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan anggotanya dan untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan perusahaan koperasi
2. Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncakan atau dikendalikan yang dibentuk pemerintah tujuannya adalah untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang dalam konsep negara berkembang ini dimaksudkan koperasi yang sudah berkembang dengan ciri sendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.

Dalam koperasi pun terdapat 3 aliran koperasi , yaitu :
1. Aliran Yardstick adalah koperasi yang dapat menjadi kekuataan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. 
ciri-ciri aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi, serta maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari anggota  koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosialis adalah dalam aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
3. Aliran Pesemakmuran adalah koperasi ini alat yang paling efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, dan koperasi ini pun disebut sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan menjadi peran utama struktur perekonomian masyarakat.

Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia
       Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan ekonomi yang terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama , secara spontan mereka mempersatukan diri untuk menolong diri sendiri dan manusia sesamanya.
        Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Jepang lalu menjadi alat mendirikan koperasi kumiyai.
    Awalnya Jepang koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi

3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.


      Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar